Rabu, 24 September 2014



Jenis - jenis sanksi yang dapat dijatuhkan dalam penyelesaian sengketa adat sesuai dengan Qanun No.9 Thn.2008, BAB VII Pasal 16 , sebagai berikut :

  • Nasehat,
  • Teguran,
  • Pernyataan maaf,
  • Sayam,
  • Diyat,
  • Denda,
  • Ganti kerugian,
  • Dikucilkan oleh masyarakat gampong atau nama lain,
  • Dikeluarkan  dari masyarakat gampong atau nama lain,
  • Pencabutan gelar adat, dan,
  • bentuk sanksi lainnya.
Penerapan sanksi yang tidak dibolehkan (bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat) diatur dalam SKB Gubernur, MAA dan Polda ( Desember 2011 )., sebagai berikut :
  1. Memandikan dengan air ( kotor / bersih ).
  2. Menyakiti anggota badan.
  3. Mengarak.
  4. Menggunting baju / celana..
  5. Menggunting rambut.
  6. Melakukan tindakan-tindakan lainnya yang mengaurangi martabat / tidak sesuai dengan nilai-nilai islami.
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!