Jenis - jenis sanksi yang dapat dijatuhkan dalam penyelesaian sengketa adat sesuai dengan Qanun No.9 Thn.2008, BAB VII Pasal 16 , sebagai berikut :
- Nasehat,
 - Teguran,
 - Pernyataan maaf,
 - Sayam,
 - Diyat,
 - Denda,
 - Ganti kerugian,
 - Dikucilkan oleh masyarakat gampong atau nama lain,
 - Dikeluarkan dari masyarakat gampong atau nama lain,
 - Pencabutan gelar adat, dan,
 - bentuk sanksi lainnya.
 
Penerapan sanksi yang tidak dibolehkan (bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat) diatur dalam SKB Gubernur, MAA dan Polda ( Desember 2011 )., sebagai berikut :
- Memandikan dengan air ( kotor / bersih ).
 - Menyakiti anggota badan.
 - Mengarak.
 - Menggunting baju / celana..
 - Menggunting rambut.
 - Melakukan tindakan-tindakan lainnya yang mengaurangi martabat / tidak sesuai dengan nilai-nilai islami.
 




0 komentar:
Posting Komentar