Jenis - jenis sanksi yang dapat dijatuhkan dalam penyelesaian sengketa adat sesuai dengan Qanun No.9 Thn.2008, BAB VII Pasal 16 , sebagai berikut :
- Nasehat,
- Teguran,
- Pernyataan maaf,
- Sayam,
- Diyat,
- Denda,
- Ganti kerugian,
- Dikucilkan oleh masyarakat gampong atau nama lain,
- Dikeluarkan dari masyarakat gampong atau nama lain,
- Pencabutan gelar adat, dan,
- bentuk sanksi lainnya.
Penerapan sanksi yang tidak dibolehkan (bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat) diatur dalam SKB Gubernur, MAA dan Polda ( Desember 2011 )., sebagai berikut :
- Memandikan dengan air ( kotor / bersih ).
- Menyakiti anggota badan.
- Mengarak.
- Menggunting baju / celana..
- Menggunting rambut.
- Melakukan tindakan-tindakan lainnya yang mengaurangi martabat / tidak sesuai dengan nilai-nilai islami.
0 komentar:
Posting Komentar