Selasa, 09 September 2014





PROFIL MAJELIS ADAT ACEH KOTA LHOKSEUMAWE

1.           Latar Belakang

Dalam rangka melestarikan dan menyelamatkan Adat Aceh terhadap pergeseran Adat dan Budaya Aceh maka dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh (H.Gadi Thayeb) No : 430/543/1986 tentang pembentukan Lembaga Adat dan Kebudayaan Aceh (LAKA) di Ketuai oleh Prof. H Ali Hasyimi. Dengan adanya LAKA maka hari depan Adat dan Budaya Ace mulai cerah.
Dalam pasal 2 Keputusan tersebut diatur tugas LAKA antara lain :

  1. Meningkatkan cara pemeliharaan, membina, menyebarluaskan Adat dan Kebudayaan kepada seluruh masyarakat.
  2. Menyelenggarakan Pendidikan bagi Calon Budayawan maupun Budayawati Proporsional sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.
  3. Menyebarluaskan kepada masyarakat melalui penerbitan khusus tentang Adat dan Kebudayaan dalam bentuk berkala, Majalah dan berbagai Media yang tersedia.

Dengan keluarnya Undang-Undang Republik Indonesia No : 44/ Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999, tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh.  Dalam bagian ketiga “Penyelenggaraan Kehidupan Adat” dinyatakan :

Pasal 6
Daerah dapat menetapakan berbagai kebijakan dalam upaya pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan Adat serta Lembaga Adat di wilayah yang di jiwai dan sesuai dengan Syari’at Islam.

Pasal 7
Daerah dapat membentuk Lembaga Adat dan mengakui lembaga Adat yang masih ada sesuai dengan kedudukannya masing-masing di Provinsi/Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kemukiman dan Kelurahan/Desa atau Gampong.

Undang-Undang No : 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, maka sesuai dengan pasal 11 Undang-Undang tersebut dimana Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Maka Pemerintah Daerah telah berhasil mengeluarkan beberapa Perda, antara lain : Perda No : 7 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat.  Dengan keluarnya Perda No : 7 Tahun 2000 tersebut, maka kedudukan Lembaga-lembaga Adat dan Imum Mukim beserta Rapat Adat Mukim bersama Tuha Peut memegang peranan yang sangat penting. 


2.    Dasar Hukum
Dasar hukum MAAKota Lhokseumawe adalah:
1.    Pembentukan Majelis Adat Aceh Kota Lhokseumawe dengan SK Walikota Lhokseumawe, Nomor : 430/0663/2003tanggal 6 September Tahun 2003.
2.    Qanun Nomor 3 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Hubungan Tata Kerja MAA Provinsi NAD.
3.    Qanun Nomor : 03 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota Lhokseumawe.
  
3.    Pelaksanaan Tugas
Dengan kekuatan SK Walikota tersebut, awal mula dibangun MAA Kota Lhokseumawe dan acara Pelantikan tanggal 15 Juli 2004 yang dilantik oleh Walikota Lhokseumawe pada saat itu adalah Bapak H. Rachmatsyah dan Pengukuhan oleh Ketua MAA Provinsi NAD Bapak H. Badruzzaman Ismail SH, M.Hum.
Masa Bakti Kepengurusan MAA Kota Lhokseumawe dimulai dari Tahun :
A.    Masa Bakti Kepengurusan MAA selama 5 yaitu periode 2003-2008 dengan susunan personalia Dewan Pengurus adalah :
-    Pemangku Adat
-    Dewan Pengurus terdiri dari
a.    Ketua
b.    Wakil Ketua I
c.    Wakil Ketua II
d.    Sekretaris
e.    Wakil Sekretaris
f.    Bendahara
Dalam Kepengurusan MAA terdiri dari 5 Bidang yaitu :
1.    Bidang Adat Istiadat terdiri dari :
-    Ketua
-    Anggota
2.    Bidang Hukum Adat terdiri dari :
-    Ketua
-    Anggota
3.    Bidang Pengkajian, Pendidikan dan Pengkaderan terdiri dari :
-    Ketua
-    Anggota
4.    Bidang Pusaka Adat terdiri dari :
-    Ketua
-    Anggota
5.    Bidang Pemberdayaan Wanita Adat terdiri dari :
-    Ketua
-    Anggota

B.   Masa Bakti Periode 2009-2014 yang dipimpin oleh Ketua MAA yaitu Bapak H. Usman Budiman dan menjabat selama 2 peroide.
Dengan susunan pengurus yaitu :
Ketua
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara.
Bidang-bidang yaitu :
-    Bidang Adat Istiadat
-    Bidang Hukum Adat
-    Bidang Pemuda, Pengkajian, Pendidikan dan Pengkaderan
-    Bidang Pusaka Adat
-    Bidang Qanun Putroe Phang

C.    Masa Baktiperiode 2013-2017yang dipimpin oleh Ketua MAA yaitu Tgk. Yusdedi yang dilantik pada tanggal 16 Januari 2013 bertempat di Aula Kantor Walikota Lhokseumawe.
Dengan susunan Dewan Pengurus yaitu :
Ketua
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II
Bidang- bidang yaitu :
1.    Bidang Adat Istiadat
2.    Bidang Hukum Adat
3.    Bidang Pemuda, Pengkajian, Pendidikan dan Pengkaderan
4.    Bidang Pusaka Adat
5.    Bidang Qanun Putroe Phang
4.    Visi, Misi Majelis Adat Aceh
Visi MAA Kota Lhokseumawe dirumuskan dengan memperhatikan visi dan Adat Istiadat Kota Lhokseumawe yang ditetapkan dalam rencana awal “Membangun Masyarakat Aceh Yang Bermartabat Berlandaskan Adat / Adat Istiadat Yang Bersendikan Ajaran Islam”.
Misi Majelis Adat Aceh Kota Lhokseumawe dirumuskan sebagai berikut :
1.    Mengkaji norma-norma Adat/Adat Istiadat beralaskan : Adat bak Po Teu Meureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun  bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana. Adat Ngon Agama Lagee Zat Sifeut, sebagai salah satu sumber kehidupan masyarakat untuk mendukung perkembangan budaya Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi yang berwawasan Islami ;
2.    Mendorong partisipasi semua elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan menghidupkembangkan nilai-nilai adat/istiadat dan hukum adat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
3.    Melahirkan pikiran-pikiran dalam bentuk konsepsi, penulisan naskah buku, penertiban buku, program, usul/pertimbangan saran untuk meningkatkan aplikasi mutu pembinaan nilai-nilai adat/adat istiadat dalam perkembangan budaya global dan dalam bingkai pelaksanaan Syair’at Islam;

Tugas Pokok dan Fungsi MAA
Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) merupakan Satuan Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe yang dipimpin oleh Kepala Sekretariatyang mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada Lembaga MAA dan secara Fungsional bertanggung jawab kepada Pimpinan MAA dan secara administrasi bertanggung jawab Kepada Walikota melalui SEKDA Susunan Organisasi Sekretariat MAA ditetapkan berdasarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi danTata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota Lhokseumawe. Tugas Pokok Sekretariat MAA Kota Lhokseumawe  adalah memberikan Pelayanan Administratif kepada Lembaga MAA.

Adapun perincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat  MAA  keseluruhannya adalah sebagai berikut:
A.    Ketua MAA
Ketua MAA mempunyai tugas wewenang.
(1)    Ketua  MAA  mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota dalam  menyusun dan melaksanakan kebijakan dalam bidang Kebudayaan dan Adat;
(2)    Rincian tugas/wewenang Ketua MAA adalah sebagai berikut:
a.    Mengkaji dan menyusun rencana penyelenggaraan kehidupan adat;
b.    Membentuk dan mengukuhkan lembaga adat;
c.    Menyampaikan saran pendapat kepada Pemerintah dalam kaitan dengan penyelenggaraan kehidupan adat diminta maupun tidak diminta;
    Ketua MAA dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud di atas, menyelenggarakan fungsi:
a.    meningkatkan pemeliharaan, pembinaan dan menyebarluaskan adat istiadat dan hukum adat dalam masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari adat di Indonesia;
b.    meningkatkan kemampuan Tokoh Adat yang profesional sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat di Daerah;
c.    meningkatkan penyebarluasan adat Aceh ke dalam masyarakat melalui keureja udep dan keureja mate, penampilan kreativitas, dan mass media;
d.    menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan fungsi Peradilan Adat Gampong dan Peradilan Adat Mukim;
e.    mengawasi penyelenggaraan adat istiadat dan hukum adat supaya tetap sesuai dengan Syariat Islam;
f.    peningkatan kerjasama dengan berbagai pihak, perorangan maupun badan-badan yang ada kaitannya dengan masalah adat Aceh khususnya, baik di dalam maupun di luar negeri, sejauh tidak bertentangan dengan agama, adat istiadat dan perundang-undangan yang berlaku;
g.    menyusun risalah-risalah untuk menjadi pedoman tentang adat;
h.    ikut serta dalam setiap penyelenggaraan Pekan Kebudayaan Aceh Provinsi dan Kabupaten/kota;
i.    mengusahakan perwujudan maksud dan makna falsafah hidup;

B.Kepala Sekretariat  Majelelis Adat Aceh Kota Lhokseumawe
Sekretariat MAA mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi kepada lembaga MAA.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat MAA Kota Lhokseumawe menyelemggarakan Fungsi:
d.    penyusunan Program Sekretariat MAA;
e.    fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis MAA;
f.    fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis MAA;
g.    pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan MAA;
h.    penyiapan penyelenggaraan persidangan dan membuat risalah rapat-rapat yang diselenggarakan oleh MAA;
i.    pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Sekretariat MAA;
j.    pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan MAA dan atau Walikota melalui SEKDA sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Kepala Sekretariat  MAA dalam melaksanakan fungsi  dan kewajiban sebagaimana dimaksud di atas, mempunyai kewenangan:
a.    melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruh penyelenggaraan tugas Sekretariat MAA;
b.    menyusun  rencana, menelaah dan mengkoordinasikan penyiapan perumusan kibijakan MAA;
c.    melaksanakan urusan ketatausahaan, kepegawaiaan, keuangan, hubungan masyarakat, keprotokolan, hukum dan perundang-undangan, perbekalan dan perlengkapan MAA;
d.    memelihara dan membina ketentraman serta ketertiban dalam lingkup Sekretariat MAA.

C.Sub Bagian Umum

(1)    Sub Bagian Umum mempunyai tugas mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis dalam bidang administrasi umum, perlengkapan dan kepegawaian;
(2)    Rincian tugas Sub Bagian Umum adalah sebagai berikut:
a.    menyusun rencana kerja Sub Bagian Umum;
b.    menyelenggarakan administrasi Kesekretariat MAA;
c.    melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan dan keamanan;
d.    melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
e.    melaksanakan fasilitas rapat anggota MAA;
f.    melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pada Sub Bagian Umum;
g.    menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain sesuai dengan bidang tugasnya;
h.    menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
i.    melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Sekretriat MAA sesuai dengan tugasnya.

D.    Sub Bagian Keuangan dan Program
(1)    Sub Bagian Keuangan  mempunyai tugas  mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis dalam bidang keuangan.
(2)    Rincian tugas Sub Bagian Keuangan dan Program adalah sebagai berikut:
a.    menyiapakan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang keuangan dan program Sekretriat MAA;
b.    melaksanakan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang keuangan dan program Sekretariat;
c.    menghimpun dokumen penyusun rencana kegiatan anggaran dan dokumen pelaksana anggaran Sekretriat MAA;
d.    menghimpun dokumen penyusun kebutuhan kas Sekretriat MAA;
e.    melaksanakan verifikasi permintaan pembayaran dilingkungan Sekretariat MAA;
f.    melaksanakan penata usahaan keuangan Sekretariat MAA;
g.    melaksanakan akuntansi dan penyiapan laporan keuangan Sekretariat MAA ;
h.    menyiapakan surat perintah membayar dilingkungan Sekretariat MAA;
i.    memfasilitasi penyusunan Renstra, RKT dan Tapkin dilingkungan Sekretariat MAA;
j.    melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pada Sub Bagian Keuangan dan Program;
k.    menyiapakan bahan koordinasi dan kerjasama dengan Lembaga dan Instasi lain sesuai dengan bidang tugasnya;
l.    menyiapakan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
m.    melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberkan oleh Kepala Sekretriat MAA;

E.    Sub Bagian Pendataan dan Dokumentasi
(1)    Sub Bagian Pendataan dan Dokumentasi mempunyai tugas  mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis dalam bidang pendataan dan dokumentasi Adat;
(2)    Rincian tugas Sub bagian Pendataan dan Dokumentasi adalah sebagai berikut:
a.    menyusun rencana kerja dan petunjuk teknis pada Sub Bagian Pendataan dan Dokumentasi adat;
b.    menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan pidato / sambutan Kepala Sekretariat MAA / Pimpinan MAA;
c.    melaksanakan pendataan terhadap adat-istiadat yang pernah berkembang pada masyarakat;
d.    melaksanakan pembinaan kepada masyarakat terkait adat-istiadat ;
e.    melaksanakan fasilitas terhadap pendokumentasian adat-istiadat yang pernah berkembang pada masyarakat;
f.    melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pada Sub Bagian Pendataan dan Dokumentasi;
g.    menyiapakan bahan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi lain sesuai dengan bidang tugasnya;
h.    menyiapakan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
i.    melaksankan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Sekretariat MAA

6.    Susunan Organisasi Majelis Adat Aceh
Struktur Organisasi Majelis Adat Aceh Kota Lhokseumawe dapat dilihat pada bagan berikut ini :

Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!