Sengketa / Perselisihan adat dan adat istiadat yang di selesaikan oleh Lembaga Adat ( Peradilan Adat Gampong ) sesuai dengan Qanun No.9 Tahun 2008, Pasal : BAB VI, Pasal 13 (18 points) meliputi :
- Perselisiham dalam rumah tangga.
 - Sengketa antar keluarga yang berkaitan dengan faraidh.
 - Perselisihan antar warga.
 - Khalwat meusum.
 - Perselisihan tentang hak milik.
 - Pencurian dalam keluarga ( pencurian ringan ).
 - Perselisihan harta seharwukat.
 - Pencurian ringan.
 - Pencurian ternak peliharaan.
 - pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan.
 - Persengketaan di Laut.
 - Persengketaan di Pasar.
 - Penganiayaan ringan.
 - Pembakaran Hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat).
 - Pelecehan, Fitnah, Hasut, dan pencemaran nama baik.
 - Pencemaran Lingkungan (skala ringan).
 - Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman dan
 - Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.
 




0 komentar:
Posting Komentar