Sengketa / Perselisihan adat dan adat istiadat yang di selesaikan oleh Lembaga Adat ( Peradilan Adat Gampong ) sesuai dengan Qanun No.9 Tahun 2008, Pasal : BAB VI, Pasal 13 (18 points) meliputi :
- Perselisiham dalam rumah tangga.
- Sengketa antar keluarga yang berkaitan dengan faraidh.
- Perselisihan antar warga.
- Khalwat meusum.
- Perselisihan tentang hak milik.
- Pencurian dalam keluarga ( pencurian ringan ).
- Perselisihan harta seharwukat.
- Pencurian ringan.
- Pencurian ternak peliharaan.
- pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan.
- Persengketaan di Laut.
- Persengketaan di Pasar.
- Penganiayaan ringan.
- Pembakaran Hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat).
- Pelecehan, Fitnah, Hasut, dan pencemaran nama baik.
- Pencemaran Lingkungan (skala ringan).
- Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman dan
- Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.
0 komentar:
Posting Komentar