Sengketa / Perselisihan adat dan adat istiadat yang di selesaikan oleh Lembaga Adat ( Peradilan Adat Gampong ) sesuai dengan Qanun No.9 Tahun 2008, Pasal : BAB VI, Pasal 13 (18 points) meliputi :
Perselisiham dalam rumah tangga.
Sengketa antar keluarga yang berkaitan dengan faraidh.
Perselisihan antar warga.
Khalwat meusum.
Perselisihan tentang hak milik.
Pencurian dalam keluarga ( pencurian ringan ).
Perselisihan harta seharwukat.
Pencurian ringan.
Pencurian ternak peliharaan.
pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan.
Persengketaan di Laut.
Persengketaan di Pasar.
Penganiayaan ringan.
Pembakaran Hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat).
Pelecehan, Fitnah, Hasut, dan pencemaran nama baik.
Pencemaran Lingkungan (skala ringan).
Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman dan
Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.
Assalammualaikum Wr.Wb.
Tulisan dan Informasi di Blog ini adalah .....Mendengar, Melihat, Membaca, Menulis dan Pengalaman Pribadi saya dalam menjalani kehidupan Budaya Aceh selama ini.
Hanya ini yang saya bisa perbuat untuk Aceh ...yang telah banyak jasanya terhadap kehidupan saya.. ..Inspirasi...Kreatif...Inovatif... Berkarya dan.....Mengabdi untuk Pelestarian dan Pengembangan Budaya Aceh......
Wassalammualaikum Wr.Wb.
0 komentar:
Posting Komentar