
Jenis - jenis sanksi yang dapat dijatuhkan dalam penyelesaian sengketa adat sesuai dengan Qanun No.9 Thn.2008, BAB VII Pasal 16 , sebagai berikut :
Nasehat,
Teguran,
Pernyataan maaf,
Sayam,
Diyat,
Denda,
Ganti kerugian,
Dikucilkan oleh masyarakat gampong atau nama lain,
Dikeluarkan dari masyarakat gampong atau nama lain,
Pencabutan gelar adat, dan,
bentuk sanksi lainnya.
Penerapan sanksi yang tidak dibolehkan (bertentangan dengan...