Rabu, 18 Januari 2017

...

Rabu, 11 Januari 2017

...

Selasa, 30 September 2014

Lhokseumawe Tempo Dulu Market Gedung Keseni...

Kamis, 25 September 2014

Kota Lhokseumawe terdapat 4 Kecamatan yaitu : Kecamatan Banda Sakti. Kecamatan Muara Dua. Kecamatan Muara Satu. Kecamatan Blang Mangat. Kecamatan Banda Sakti terdiri 2 mukim dan 18 Gampong, meliputi : Mukim Lhokseumawe Selatan, meliputi : Kota Lhokseumawe; Mon Geudong; Keude Aceh; Simpang Empat; Pusong Baru; Pusong Lhokseumawe; Lancang Garam; dan Kampung Jawa Baru.     2.  Mukim Lhokseumawe Utara, meliputi : Kuta...

Rabu, 24 September 2014

VISI Membangun Masyarakat Aceh yang bermartabat berlandaskan adat / adat istiadat yang bersendikan ajaran Islam   MISI Mengkaji norma-norma Adat / Adat Istiadat beralaskan : Adat bak Po Teu Meureuhom, Hukum bak Syaih Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana. Adat ngon Agama lagee Zat ngon Sifeut, sebagai salah satu sumber kehidupan masyarakat untuk mendukung perkembangan budaya ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang berwawasan...
Arti Dari Lambang MAA KARAH yaitu BATE Ranub yang dibuat dari perak dan bahkan ada dari emas,  yang memiliki Karah adalah orang-orang tertentu saja dalam masyarakat Aceh. Bentuk Lima Kubah yang mengandung unsur Keagamaan. Ada empat warna yaitu : Warna Hijau, melambangkan Keagamaan dengan segala kebersihan. Warna Kuning, melambangkan Kerajaan dengan segala kebesarannya. Warna Merah, melambangkan Keberaniannya dalam mempertahankan keperkasaannya. Warna...
Jenis - jenis sanksi yang dapat dijatuhkan dalam penyelesaian sengketa adat sesuai dengan Qanun No.9 Thn.2008, BAB VII Pasal 16 , sebagai berikut : Nasehat, Teguran, Pernyataan maaf, Sayam, Diyat, Denda, Ganti kerugian, Dikucilkan oleh masyarakat gampong atau nama lain, Dikeluarkan  dari masyarakat gampong atau nama lain, Pencabutan gelar adat, dan, bentuk sanksi lainnya. Penerapan sanksi yang tidak dibolehkan (bertentangan dengan...
Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!